SYARAT MENGIKUTI PEMILIHAN DALAM PEMILU
Syarat-syarat :
- Warga Negara Indonesia
- Pada waktu pendaftaran, pemilih sudah genap berusia 17 tahun atau sudah kawin
- Pemilih nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya
- Pemilih tidak sedang menjalalni hukuman pidana kurungan yang di ancam hukuman 5 tahun atau lebih
- Pemilih sedang tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
- Berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum dilaksanakan daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP
- Pemilih terdaftar sebagai pemilih
- Pemilih terdftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar